Mantan Bupati Demak Bebas
DEMAK - Pengadilan Negeri Demak membebaskan mantan Bupati Demak Endang Setyaningdyah atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Majelis hakim yang diketuai oleh Supomo membebaskan Endang dari segala tuntutan hukum. Pengadilan juga memulihkan harkat dan martabatnya. "Sedangkan ongkos perkaranya dibebankan kepada negara," ujar Supomo dalam persidangan kemarin.
Menurut majelis hakim, Endang yang masih menjabat Ketua PDIP Demak itu memang terbukti mengelu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini