Warga Miskin Bakal Dapat Bantuan Hukum
JAKARTA -- Pemerintah berencana memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada warga tidak mampu yang tersangkut masalah hukum. Pemberian bantuan pro bono itu akan diatur melalui Rancangan Undang-Undang Bantuan Hukum. "Ini termasuk keikutsertaan pemerintah memberikan bantuan advokasi secara cuma-cuma yang dianggarkan melalui anggaran pemerintah," ujar Direktur Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Suhariono saat dihubungi kema
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini