Surakarta Tetap Berlakukan Pungutan di Sekolah
SURAKARTA- Wali Kota Surakarta Joko Widodo menegaskan bahwa surat edarannya yang memperbolehkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat akan tetap dilaksanakan, meskipun pada tahun ajaran sebelumnya dilarang. Sebab, kata dia, ada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 yang membolehkan sekolah menarik dana masyarakat untuk pengembangan pendidikan. "Jika tak dikeluarkan, sekolah bisa sembarangan memungut uang dari siswa," ujar Joko kemarin.
Menurut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini