Supervisi KPK Dipertanyakan
JAKARTA -- Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada mempertanyakan peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan supervisi kasus yang ditangani kejaksaan. Menurut Direktur Pusat Kajian Zainal Arifin Muchtar, kendati KPK melakukan supervisi dalam penanganan beberapa kasus, hal itu tidak ditindaklanjuti dengan pengambilalihan bila kasus yang diawasi dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan. "Semestinya, bila KPK melihat ada kejanggalan d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini