Mantan Konsul RI di Kinabalu Divonis 1,5 Tahun
JAKARTA -- Terdakwa Kurniawan Roebady divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Mantan Konsul Jenderal RI di Kinabalu, Malaysia, ini dinilai terbukti melakukan korupsi dalam penerapan tarif pengurusan dokumen imigrasi.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gusrizal menyatakan, saat menjabat pada 2004-2005, Kurniawan mengetahui adanya dana taktis yang berasal dari selisih tarif pengurusan dokumen imigrasi di Kinabalu, Kuching, dan Tawau. "Terd
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini