'Pemilih Siluman' Dihukum 6 Bulan
SERANG -- Lima warga Serang, Banten, akhirnya dihukum enam bulan penjara dan membayar denda Rp 6 juta subsider satu bulan penjara. Mereka adalah tiga perempuan warga Kecamatan Kibin dan Cikande, yaitu Barkah binti Basri, Yeni Apriyani, dan Nani Rostiani. Dua lagi adalah Eem Suherti dan Sujatma, pasangan suami-istri warga Desa Lopang Gede, Kelurahan Lopang, Serang.
Putusan pidana pemilihan umum itu dijatuhkan kemarin siang oleh majelis hakim Pengad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini