Berkas PLTU Kemiri Dikembalikan
TANGERANG-- Kejaksaan Negeri Tangerang mengembalikan berkas perkara 24 tersangka PLTU Banten III Teluknaga, Kecamatan Kemiri, Tangerang, ke penyidik Kepolisian Resor Metro Kabupaten Tangerang. "Berkas P-18 (belum lengkap) sudah kami kirim tanggal 10 Desember," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Agus Sutoto kemarin.
Ada 10 berkas yang dikembalikan ke penyidik agar dilengkapi. Kejaksaan meminta dan memberi petunjuk kepada polisi agar melengkapi sy
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini