Pelawak Gogon Divonis 4 Tahun Penjara
TANGERANG -- Pelawak Margono bin Madya Karyana alias Gogon, 43 tahun, diganjar hukuman 4 tahun penjara atas kepemilikan sah narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu.
Majelis hakim yang diketuai Supriyono memutuskan pelawak yang dikenal dengan rambut jambulnya itu bersalah. Gogon dinyatakan melanggar Pasal 59-e dan Pasal 62 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, atau dakwaan kumulatif.
"Hal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini