Polisi Penembak Mati Anak Dituntut 15 Tahun Penjara
BOGOR - Jaksa di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, menuntut hukuman 15 tahun penjara untuk Suwandi, bekas anggota Kepolisian Resor Bogor yang menembak mati Niasari, gadis berusia 15 tahun, pada 28 Agustus lalu. Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh jaksa Fajar Sapto dan Berta Wahyuningsih kemarin.
Pembacaan tuntutan itu sempat diskors ketika Sani, ibunda Niasari, histeris lantaran jaksa hanya mengenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini