Pusat Belanja Tak Bisa Larang Barang Palsu
JAKARTA -- Ketua Asosiasi Pusat Belanja Indonesia Stevanus Ridwan mengatakan pengelola pusat belanja tidak bisa melarang penjualan barang palsu atau bajakan. Pelanggaran atas hak kekayaan intelektual hanya bisa diputuskan oleh pengadilan. "Pengelola bukan tidak memiliki kewenangan menyidik atau menangkap barang palsu," ujarnya dalam diskusi tentang kewajiban pengelola pusat belanja terhadap barang palsu kemarin.
Selain itu, kata Ridwan, pengelola t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini