Mandor One Pacific Place Jadi Tersangka
JAKARTA - Polisi menetapkan Mastur, 35 tahun, mandor proyek pembangunan One Pacific Place, Sudirman Central Business District, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
"Dia yang bertanggung jawab dalam pemasangan steger," kata Inspektur Satu Heru Ruspiandi, Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin.
Mandor asal Brebes, Jawa Tengah, itu dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kelala
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini