PT Pos Minta Regulator Tegas
Bandung - Manajer Komunikasi PT Pos Indonesia Tenan Priyowidodo menganggap pengaduan Asosiasi Jasa Pengiriman dan Kurir Indonesia (Asperindo) kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah usaha melegalkan bisnis yang dilarang.
Menurut dia, pengiriman barang yang beratnya kurang dari 2.000 gram sebenarnya haram dilakukan oleh operator di luar PT Pos Indonesia. "Sebenarnya mereka (Asperindo) yang bermain di area haram," katanya kepada Tempo di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini