maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
Oxfam Indonesia bersama International NGO Forum on Indonesia Development (INFID) baru saja mengeluarkan laporan me-ngenai ketimpangan yang makin menganga di Indonesia. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki tingkat kesenjangan terburuk keenam di dunia. Kekayaan empat orang terkaya di Indonesia sama dengan gabungan kekayaan 100 juta orang termiskin.
Kabar tak sedap beredar beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa saat ini beberapa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masuk partai politik. Informasi terakhir, terdapat 27 anggota DPD yang terdaftar sebagai pengurus Partai Hanura. Jika ini benar, dapat diasumsikan ada anggota DPD lain yang terdaftar di partai politik juga. Ini mengacaukan sistem perwakilan bikameral yang sedang dibangun.
Entah disadari atau tidak, ternyata aturan ambang batas selisih suara bagi peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mencederai demokrasi. Musababnya, peserta yang ingin menang dapat memanfaatkan celah peraturan ambang batas itu agar hasil pilkada tidak dapat digugat ke MK oleh peserta lain dengan berbuat curang agar selisih suaranya melebihi ambang batas (2 persen). Kecurangan bisa dilakukan pasangan dengan berbagai cara, antara lain bekerja sama dengan petugas tempat pemungutan suara, KPUD, dan aparat lainnya.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan reforma agraria sebagai program prioritasnya. Target program akan dicapai melalui dua skema: legislasi dan redistribusi lahan seluas 9 juta hektare serta pelaksanaan program perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare. Program perhutanan sosial akan mengalokasikan sumber daya hutan yang dikuasai negara kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan soal divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia sangat lugas dan tegas, bahkan terkesan heroik. Keputusan Jonan itu seolah tidak lagi memberikan ruang bagi Freeport untuk menawar besaran komposisi divestasi sahamnya yang menjadi syarat izin usaha pertambangan khusus (IUPK), seperti diatur Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Ketegasan Jonan untuk memenuhi syarat IUPK itu yang menjadi salah satu pemicu CEO MacMoran menebar ancaman untuk memperkarakan Indonesia ke arbitrase internasional.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.