JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) meneken kerja sama dalam bidang perpajakan. Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dengan Director of the Centre for Tax Policy and Administration OECD, Pascal Saint-Amans, di Kedutaan Besar Indonesia, Paris, Prancis, Rabu waktu setempat.
Melalui keterangan tertulis, Ken menyatakan lembaganya bersama OECD bekerja sama dalam berbagai bidang, seperti perjanjian penghindaran pajak berganda, penentuan harga transfer, serta pemeriksaan perusahaan multinasional hingga usaha kecil-menengah. Kedua lembaga juga akan bertukar informasi tindak pidana perpajakan, pemajakan dan perpindahan orang pribadi berpenghasilan tinggi, pemajakan harta tak bergerak, insentif pajak, pemajakan UKM dan sektor informal, serta model simulasi mikro penerimaan pajak.