Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan inisiasi penyelidikan terhadap perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan impor. Ketua KPPI Ernawati mengatakan perpanjangan BMTP tersebut bertujuan mencegah kerugian produsen dalam negeri. "Inisiasi penyelidikan tersebut dimulai pada 18 Januari 2017," kata Ernawati, seperti dikutip dari Antara, kemarin.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan masuk dalam pos tarif Harmonized System Ex. 7210.61.11.00. Ernawati mengatakan produk baja impor itu dijual murah di pasar dalam negeri sehingga mengancam pangsa pasar produk lokal. PT NS BlueScope dan PT Sunrise Steel kemudian mengajukan permohonan perpanjangan BMTP impor baja dan besi canai lantaian ke KPPI. "Pemohon merasa belum maksimal melakukan penyesuaian akibat masuknya barang impor dengan harga murah," ujar Ernawati.