Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, kemarin. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah. Pemeriksaan kemarin bukan yang pertama kali dilakukan. Pada Oktober tahun lalu, KPK juga sudah memeriksa Gamawan ihwal kasus yang sama.
Nama Gamawan diseret dalam kasus ini oleh bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Menurut Nazar, Gamawan ikut menikmati duit komisi proyek e-KTP dari konsorsium pemenang tender. "Masalah penggelembungan harga dalam proyek e-KTP, uangnya mengalir ke Irman, lalu ke Menteri Dalam Negeri saat itu," ucap Nazar. Kasus ini memang terjadi pada era Gamawan menjabat Menteri Dalam Negeri.