JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi informan atau saksi kasus terorisme. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, mengimbau setiap informan agar ikut dalam program tersebut. "Yang jelas, identitas pelapor bisa kami rahasiakan. Pelapor akan kami beri pengamanan, dan Polri akan menelusuri informasi itu," kata Agus di kantornya, kemarin.
Menurut Agus, langkah ini diambil setelah polisi mendengar ada informan yang takut melapor ke polisi karena mendapat ancaman. Bahkan, Agus menuturkan, ada warga Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Sulawesi Tengah, bernama Muhammad Fadli yang tewas pada akhir September lalu karena melaporkan aktivitas terorisme ke Polres Poso. Polisi menduga Fadli dibunuh oleh kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur, yang dipimpin Santoso alias Abu Wardah.