Keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menetapkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2014 sebesar Rp 2,441 juta adalah pilihan kompromi yang paling rasional. Semestinya semua pihak menerima, karena pengambilan keputusan itu sudah mempertimbangkan berbagai komponen hidup layak, plus laju inflasi sebesar 6,15 persen. Dengan keputusan itu, upah telah naik dibanding angka upah tahun ini sebesar Rp 2,2 juta.
Adalah wajar bahwa keputusan ini tidak bisa memuaskan semua pihak. Para buruh merasa tuntutan mereka belum terpenuhi. Pengusaha pun merasa berat untuk menaikkan nilai upah yang harus mereka bayar. Kedua pihak tentu punya alasan masing-masing. Pengusaha berpatokan bahwa kenaikan tak perlu sebesar itu karena mengacu pada komponen hidup layak yang disusun Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Dalam patokan ini, digunakan 60 komponen sesuai dengan ketentuan Inpres Nomor 9 Tahun 2013, sehingga diperoleh angka Rp 2,29 juta.