Supaya Tenang Menjalani Pengasingan

Pemerintah DKI membuat ketentuan bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri.

Tempo

Jumat, 2 Oktober 2020

JAKARTA - Pemerintah DKI menerbitkan aturan soal isolasi bagi pasien Covid-19. Ketentuannya dimuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020, yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 22 September lalu.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti mengatakan lokasi isolasi terkendali adalah tempat karantina yang ditunjuk pemerintah atau Gugus Tugas Penanganan Covid

...

Berita Lainnya