Hati-hati Memilih Pemberi Pinjaman

Memastikan legalitas perusahaan teknologi finansial menjadi hal utama yang harus diperhatikan pelaku usaha sebelum mengajukan pinjaman modal. Jangan sampai terjebak oleh fintech bodong.

Praga Utama

Minggu, 8 Agustus 2021

Per akhir Juli lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 121 perusahaan teknologi finansial (tekfin/fintech) yang terdaftar dan berizin. Memastikan legalitas perusahaan tekfin menjadi hal utama yang harus diperhatikan pelaku usaha sebelum mengajukan pinjaman modal agar tak terjebak oleh tekfin bodong.

...

Berita Lainnya