Ninik Rahayu: Hapus Pasal di RUU KUHP yang Mengancam Pers

Publik kini sudah bisa mengakses draf terbaru RUU KUHP. Pada draf lama, menurut anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, ada sejumlah pasal yang merugikan pers. Dewan Pers akan menyampaikan responsnya terhadap draf terbaru itu. 

 

Dian Yuliastuti

Minggu, 24 Juli 2022

Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP kembali menjadi perhatian kelompok masyarakat sipil. Rancangan itu dinilai masih mengandung sejumlah pasal yang merugikan masyarakat, termasuk pers. Salah satu pihak yang ikut mengkritik rancangan ini adalah Dewan Pers. Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, bersama Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Darmajaya, menelaah pasal-pasal dalam rancangan itu yang mengancam kebebasan pers.

Karena itu, Ninik terus berusaha mendap

...

Berita Lainnya