Dewi Kanti: Agama Leluhur Bukan Ancaman

Pada 7 November lalu, Mahkamah Kon-stitusi mengabulkan gugatan uji materi atas pasal dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan kolom agama dalam kartu tanda penduduk diisi dengan agama yang diakui negara. Setelah putusan ini, kolom agama di KTP dapat diisi dengan keterangan "penghayat kepercayaan".

Sabtu, 18 November 2017

Pada 7 November lalu, Mahkamah Kon-stitusi mengabulkan gugatan uji materi atas pasal dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan kolom agama dalam kartu tanda penduduk diisi dengan agama yang diakui negara. Setelah putusan ini, kolom agama di KTP dapat diisi dengan keterangan "penghayat kepercayaan".

Juru bicara Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan, Dewi Kanti Setianingsih, yang ikut menjadi saksi dalam sidang uji materi te

...

Berita Lainnya