Lagi, Pasal Karet KUHP

Revisi KUHP menambahkan klausul yang bisa memenjarakan hingga 4,5 tahun siapa saja yang mengkritik presiden dan DPR di media sosial. Menjadi pasal karet.

Tempo

Rabu, 9 Juni 2021

SEMPAT hilang dari perhatian publik, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kembali menjadi omongan. Kali ini dengan pasal tambahan yang membuat ngeri: klausul yang bisa memenjarakan hingga 4,5 tahun siapa saja yang mengkritik presiden dan DPR di media sosial.

Menjadi pasal karet, aturan ini dengan mudah menjerat siapa saja yang mengkritik pemerintah dan anggota legislatif. Rakyat kebanyakan tak bisa mengeluh tentang anggota DPR yang malas

...

Berita Lainnya