Kejar Target Penurunan Mobilitas Selama Masa Darurat

Kementerian Perhubungan menerbitkan dua surat edaran untuk memperketat perjalanan selama masa PPKM darurat. Hal ini dilakukan untuk terus menekan angka mobilitas masyarakat dan lonjakan jumlah kasus aktif Covid-19.

Ali Nur Yasin

Sabtu, 10 Juli 2021

JAKARTA – Kementerian Perhubungan menerbitkan perubahan dua surat edaran dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan kendaraan pribadi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Tujuan perubahan surat edaran ini adalah membatasi perjalanan orang dengan transportasi darat, angkutan penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi, guna membantu menurunkan jumlah kasus har

...

Berita Lainnya