Menekan Laju Mobilitas di Wilayah Aglomerasi

Kementerian Perhubungan merevisi dua surat edaran berkaitan dengan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Ali Nur Yasin

Sabtu, 10 Juli 2021

Kementerian Perhubungan merevisi dua surat edaran berkaitan dengan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Dalam dua edaran, yakni SE 49 dan SE 50 tahun 2021, diatur mengenai perjalanan di kawasan aglomerasi. Hal ini guna terus menekan angka mobilitas masyarakat selama PPKM darurat hingga 50 persen. Adapun aturan ini akan diberlakukan pada 12 Juli 2021.

...

Berita Lainnya