Masuk Masjidil Haram Ilegal, Belasan Orang Didenda

Keamanan Publik Arab Saudi mengatakan telah menangkap beberapa orang yang melanggar larangan masuk ke kompleks Masjidil Haram.

Tempo

Selasa, 28 Juli 2020

MEKAH - Keamanan Publik Arab Saudi mengatakan telah menangkap beberapa orang yang melanggar larangan masuk ke kompleks Masjidil Haram. Mereka yang ditangkap akan dikenai denda sekitar 10 ribu riyal atau sekitar Rp 38,8 juta.

"Sebanyak 16 orang telah ditangkap dan didenda masing-masing 10 ribu riyal dalam seminggu terakhir karena melanggar larangan masuk ke situs suci," kata lembaga itu, kemarin.

Saudi pun menegaskan akan mengambil tindakan bagi s

...

Berita Lainnya