Dewan Sahkan UU Pelacakan Aset di Swiss

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Konfederasi Swiss (MLA Indonesia-Swiss), kemarin.

Tempo

Rabu, 15 Juli 2020

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Konfederasi Swiss (MLA Indonesia-Swiss), kemarin. Ketua Panitia Khusus RUU MLA Indonesia-Swiss, Ahmad Sahroni, mengatakan perjanjian ini ditujukan untuk kegiatan pemberantasan korupsi serta membawa hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss.

“UU ini juga dapat digunakan dalam memberantas kejahata...

Berita Lainnya