Mantan Direktur Utama PLN Nur Pamudji Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Nur Pamudji.

Tempo

Rabu, 15 Juli 2020

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Nur Pamudji. Dalam sidang putusan Senin lalu, pengadilan juga menyatakan barang bukti berupa uang senilai Rp 173 miliar dirampas untuk negara.

“Terdakwa Nur Pamudji terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar miny...

Berita Lainnya