DPR Hapus 16 Rancangan Undang-Undang

Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui penghapusan 16 rancangan undang-undang dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Tempo

Jumat, 3 Juli 2020

JAKARTA – Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui penghapusan 16 rancangan undang-undang dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Satu dari 16 rancangan regulasi tersebut adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas, mengatakan alasan pencabutan RUU PKS dari Prolegnas 2020 adalah Dewan masih menunggu penyelesaian Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ia berharap

...

Berita Lainnya