Paman Presiden Suriah Divonis 4 Tahun Bui

Pengadilan Prancis memvonis Rifaat al-Assad dengan pidana 4 tahun penjara karena dugaan kasus korupsi.

Tempo

Kamis, 18 Juni 2020

PARIS - Pengadilan Prancis memvonis Rifaat al-Assad dengan pidana 4 tahun penjara karena dugaan kasus korupsi. Pengadilan menyatakan Paman Presiden Suriah Bashar Al-Assad yang diasingkan itu bersalah karena memperoleh sejumlah properti senilai jutaan euro menggunakan dana negara Suriah.

Pengadilan memerintahkan penyitaan semua properti Rifaat di Prancis, yang menurut sumber pengadilan senilai lebih-kurang 100 juta euro, serta properti di Lo...

Berita Lainnya