Penyerang Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.

Tempo

Rabu, 17 Juni 2020

JAKARTA- Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. Dia merupakan terdakwa dalam kasus penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. "Tuntutan itu dibacakan pada Kamis, 11 Juni 2020," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, kemarin.

Jaksa juga menuntut istri Abu Rara, Fitri

...

Berita Lainnya