Asisten Pribadi Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara

Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, selama 9 tahun penjara serta membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tempo

Jumat, 5 Juni 2020

 

JAKARTA – Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, selama 9 tahun penjara serta membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut menilai Miftahul terbukti menerima uang Rp 8,6 miliar dari pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

...

Berita Lainnya