Asisten Pribadi Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara
Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, selama 9 tahun penjara serta membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tempo
Jumat, 5 Juni 2020
JAKARTA – Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, selama 9 tahun penjara serta membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut menilai Miftahul terbukti menerima uang Rp 8,6 miliar dari pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
...