Larangan Bus Beroperasi Diperpanjang

Larang penghentian sementara bus AKAP dan AKDP ini seharusnya berakhir pada 31 Mei lalu. Namun, karena potensi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) masih tinggi, penghentian sementara itu diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

Tempo

Selasa, 2 Juni 2020

JAKARTA – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memperpanjang larangan bus antarkota-antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) beroperasi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dalam keterangan tertulis, Kepala BPTJ Polana Pramesti mengatakan penghentian sementara bus AKAP dan AKDP ini seharusnya berakhir pada 31 Mei lalu. Namun, karena potensi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Co...

Berita Lainnya