Ekstremis Yahudi Divonis karena Bunuh Keluarga Palestina

Pengadilan Israel kemarin memvonis bersalah seorang pemukim Yahudi atas tiga tuduhan pembunuhan dalam serangan pembakaran pada 2015.

Tempo

Selasa, 19 Mei 2020

LOD – Pengadilan Israel kemarin memvonis bersalah seorang pemukim Yahudi atas tiga tuduhan pembunuhan dalam serangan pembakaran pada 2015. Serangan tersebut saat itu menewaskan seorang balita Palestina beserta kedua orang tuanya.

Amiram Ben-Uliel, 25 tahun, dari pemukiman Shilo di Tepi Barat, juga dinyatakan bersalah atas dua tuduhan lain. Kedua tuduhan tambahan itu adalah percobaan pembunuhan dan pembakaran, serta konspirasi untuk melakuk...

Berita Lainnya