Pemerintah Naikkan Iuran BPJS
Pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Tempo
Kamis, 14 Mei 2020
JAKARTA - Pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Aturan ini menetapkan perubahan tarif iuran untuk peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penyesuaian tarif diperlukan untuk lembaga jaminan kesehatan tersebut.
"Penyesuaian tarif diperlukan untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan. Namu
...