Mantan Lurah Tanjung Duren Utara Dipenjara

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat baru mengeksekusi putusan kasasi kasus korupsi lahan negara senilai Rp 1,4 miliar yang menjerat mantan Lurah Tanjung Duren Utara, Ambari.

Tempo

Jumat, 3 April 2020

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat baru mengeksekusi putusan kasasi kasus korupsi lahan negara senilai Rp 1,4 miliar yang menjerat mantan Lurah Tanjung Duren Utara, Ambari. Padahal Mahkamah Agung sudah menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara, sejak 16 November 2015.

"Kami baru menerima salinan putusannya dari Mahkamah Agung," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reop

...

Berita Lainnya