Singapura Tolak Legalkan Hubungan Sesama Jenis

Pengadilan Tinggi Singapura kemarin menolak permohonan peninjauan kembali hukum warisan kolonial Inggris soal pelarangan homoseksual.

Tempo

Selasa, 31 Maret 2020

SINGAPURA - Pengadilan Tinggi Singapura kemarin menolak permohonan peninjauan kembali hukum warisan kolonial Inggris soal pelarangan homoseksual. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 377A, pelaku homoseksual di Singapura bisa dihukum penjara maksimal 2 tahun.

Undang-undang yang disahkan pada 1938 ini sebenarnya jarang ditegakkan. Tapi para pegiat lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menilai bahwa aturan itu sudah tak sesuai dengan perkemba

...

Berita Lainnya