Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Masyarakat Selama Enam Bulan
Pemerintah bakal segera menerbitkan stimulus ekonomi tahap dua untuk meredam dampak penyebaran Covid-19, yakni pelanggaran perpajakan.
Tempo
Kamis, 12 Maret 2020
JAKARTA - Pemerintah bakal segera menerbitkan stimulus ekonomi tahap dua untuk meredam dampak penyebaran Covid-19, yakni pelanggaran perpajakan. Dengan stimulus ini, masyarakat akan menerima upahnya secara penuh tanpa potongan pajak penghasilan dari gaji yang diterima (pajak penghasilan pasal 21) selama enam bulan ke depan.
"April bisa berlaku dan bisa saja diperpanjang," kata Menteri Koordinator Perekonomia
...