Pengadilan Perintahkan Myanmar Lindungi Rohingya

Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) memerintahkan Myanmar mengambil langkah-langkah untuk mencegah genosida terhadap warga minoritas muslim Rohingya.

Tempo

Jumat, 24 Januari 2020

THE HAGUE - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) memerintahkan Myanmar mengambil langkah-langkah untuk mencegah genosida terhadap warga minoritas muslim Rohingya. Pengadilan internasional dalam putusannya memerintahkan Myanmar melindungi warga Rohingya dari penganiayaan dan kekejaman.

Ketua majelis hakim Abdulqawi Yusuf mengatakan genosida terhadap Rohingya di Myanmar masih rentan terjadi. "Langkah-langkah yang diklaim

...

Berita Lainnya