Vonis Mati Musharraf Dibatalkan
Pengadilan di Pakistan membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Presiden Pervez Musharraf.
Tempo
Selasa, 14 Januari 2020
LAHORE - Pengadilan di Pakistan membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Presiden Pervez Musharraf. Pengadilan Tinggi Lahore menyatakan proses hukum in absentia terhadap Musharraf tidak konstitusional. "Pengajuan pengaduan, konstitusi pengadilan, dan pemilihan tim penuntut adalah ilegal dan dinyatakan ilegal. Pada akhirnya putusan telah dikesampingkan," ujar jaksa penuntut umum, Ishtiaq A. Khan, kepada AFP, kemarin.
Musharraf dijatuh
...