Vonis Mati Musharraf Dibatalkan

Pengadilan di Pakistan membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Presiden Pervez Musharraf.

Tempo

Selasa, 14 Januari 2020

LAHORE - Pengadilan di Pakistan membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Presiden Pervez Musharraf. Pengadilan Tinggi Lahore menyatakan proses hukum in absentia terhadap Musharraf tidak konstitusional. "Pengajuan pengaduan, konstitusi pengadilan, dan pemilihan tim penuntut adalah ilegal dan dinyatakan ilegal. Pada akhirnya putusan telah dikesampingkan," ujar jaksa penuntut umum, Ishtiaq A. Khan, kepada AFP, kemarin.

Musharraf dijatuh

...

Berita Lainnya