Emirsyah Satar Didakwa Kasus Pencucian Uang

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Tempo

Selasa, 31 Desember 2019

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin. Dalam dakwaannya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Emir telah menerima uang suap sebesar Rp 46 miliar dari pendiri PT Mukti Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. 

"Suap diberikan agar Emirsyah membantu Soetikno merealisasikan proyek perawatan dan peng

...

Berita Lainnya