Prahara Jiwasraya
Setelah menyatakan ada potensi kerugian negara yang berlangsung sejak 2004 hingga Agustus 2019 sebesar Rp 13,7 triliun, Kejaksaan Agung mencekal sepuluh orang yang terkait dengan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sepuluh nama yang dicekal itu di antaranya adalah mantan Komisaris Utama Jiwasraya Djonny Wiguna, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta mantan direktur, Muhammad Zamkhani. S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini