Penghimpunan Dana PT Hanson International Ilegal

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing, mengatakan PT Hanson International Tbk melanggar Undang-Undang Perbankan lantaran menghimpun dana masyarakat tanpa izin.

Tempo

Jumat, 1 November 2019

JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing, mengatakan PT Hanson International Tbk melanggar Undang-Undang Perbankan lantaran menghimpun dana masyarakat tanpa izin. Perseroan diminta menghentikan aktivitas dan mengembalikan duit yang sudah dikumpulkan mereka itu. "Karena dia (Hanson) tidak memiliki izin untuk itu, maka dia harus mengembalikan," ujar dia, kemarin.

Tongam menjelaskan perseroan mengumpulka

...

Berita Lainnya