Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing, mengatakan PT Hanson International Tbk melanggar Undang-Undang Perbankan lantaran menghimpun dana masyarakat tanpa izin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing (kedua kanan) di Jakarta, kemarin. ANTARA/Indra Arief Pribadi. tempo :
168625347477_
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing, mengatakan PT Hanson International Tbk melanggar Undang-Undang Perbankan lantaran menghimpun dana masyarakat tanpa izin. Perseroan diminta menghentikan aktivitas dan mengembalikan duit yang sudah dikumpulkan mereka itu. "Karena dia (Hanson) tidak memiliki izin untuk itu, maka dia harus mengembalikan," ujar dia, kemarin.
Tongam menjelaskan perseroan mengumpulka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.