Ombudsman Temukan Aktivitas Tambang Ilegal di Depok

Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jakarta Raya menemukan aktivitas pertambangan galian c ilegal di Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.

Tempo

Kamis, 10 Oktober 2019

DEPOK - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jakarta Raya menemukan aktivitas pertambangan galian c ilegal di Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Aktivitas tambang itu dinilai membahayakan masyarakat setempat. "Sekolah Dasar Negeri Pondok Petir 03 hampir tertutup bekas galian tanah merah," kata Kepala Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, kemarin.

Selain itu, lahan yang digali membentuk jurang dan saluran udara tegangan ekstra ting

...

Berita Lainnya