Pengamen Tuntut Polisi dan Jaksa Bayar Ganti Rugi
Kuasa hukum pengamen Cipulir, Oky Wiratama, meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membayar ganti rugi kepada empat kliennya.
Tempo
Selasa, 23 Juli 2019
JAKARTA - Kuasa hukum pengamen Cipulir, Oky Wiratama, meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membayar ganti rugi kepada empat kliennya. "Termohon membayar kerugian materiil dan imateriil," ujar Oky dalam persidangan, kemarin.
Kasus ini berawal saat kepolisian menangkap empat pengamen atas tuduhan pembunuhan. Korbannya adalah Dicky Maulana yang tewas
...