Pengamen Tuntut Polisi dan Jaksa Bayar Ganti Rugi

Kuasa hukum pengamen Cipulir, Oky Wiratama, meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membayar ganti rugi kepada empat kliennya.

Tempo

Selasa, 23 Juli 2019

JAKARTA - Kuasa hukum pengamen Cipulir, Oky Wiratama, meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membayar ganti rugi kepada empat kliennya. "Termohon membayar kerugian materiil dan imateriil," ujar Oky dalam persidangan, kemarin.

Kasus ini berawal saat kepolisian menangkap empat pengamen atas tuduhan pembunuhan. Korbannya adalah Dicky Maulana yang tewas

...

Berita Lainnya