Panitia Pemilihan Cilincing Dituntut 1 Tahun Penjara
JAKARTA - Jaksa penuntut umum menuntut lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cilincing, Jakarta Utara, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa Fedrik Adhar menilai lima terdakwa tersebut terbukti sengaja mengubah jumlah suara dalam pemilihan legislatif 2019. "Mereka tak bisa membuktikan kalau memang tak ada perubahan suara," kata Fedrik, kemarin.
Perkara ini bermula dari laporan dua calon legis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini