Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet.

Tempo

Jumat, 12 Juli 2019

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet. Hakim menyatakan Ratna terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 karena telah mengedarkan berita bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Vonis yang diterima Ratna itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 6 tahun penjara untuk Ratna.

Ra

...

Berita Lainnya