Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet. Hakim menyatakan Ratna terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 karena telah mengedarkan berita bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Vonis yang diterima Ratna itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 6 tahun penjara untuk Ratna.
Ra
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini