Pemimpin Pemberontak Kongo Divonis Penjahat Perang

Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) kemarin menghukum mantan pemimpin pemberontak Kongo, Bosco Ntaganda, karena bersalah atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Tempo

Selasa, 9 Juli 2019

DEN HAAG - Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) kemarin menghukum mantan pemimpin pemberontak Kongo, Bosco Ntaganda, karena bersalah atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hukumannya akan ditentukan dalam sidang selanjutnya.

Ntaganda, 45 tahun, dituduh memerintahkan pembantaian warga sipil di Republik Demokratik Kongo, pada 2002 dan 2003. Jaksa memberikan rincian mengerikan tentang pembunuhan korban sebagai bagian dari bukti

...

Berita Lainnya